Abusive Relationship (Ust. Hamdi Salah Al Bakry, Lc)
- Astri Irma Yunita
- Jan 14, 2021
- 3 min read
Pada dasarnya, tidak ada kekerasan di dalam Islam terkait rumah tangga. Dan ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, “Sesungguhnya Allah itu maha lembut dan mencintai kelembutan”.Hal yang sangat dianjurkan dalam Islam adalah suami berbuat baik, lembut, dan santun kepada istrinya, dan begitupun istrinya. Dengan demikian, KDRT tidak dilegalkan dalam Islam.
Di dalam Islam memang ada perkara hukum untuk memukul istri untuk kasus Nusyuz atau Durhaka, yang terangkum dalam QS. An. Nisa:34,
“Dan jika kalian mendapati istri-istri kalian melakukan nusyuz atau durhaka, maka nasihati mereka, tinggalkan mereka di ranjang, dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka taat kepada kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar.”
Kata Allah, pertama nasihati mereka. Kedua, tinggalkan mereka di ranjang (pisah ranjang). Ketiga, pukullah mereka.
Catatan penting untuk anjuran memukul istri untuk kasus nusyuz atau durhaka :
Tahapan terakhir yang dilakukan setelah menasihati istri kemudian meninggalkan mereka di ranjang (pisah ranjang).
Nasihati terlebih dahulu, bicarakan baik-baik, dan tidak dianjurkan untuk melampiaskan dengan tangan pada tahapan pertama.
Jika tahapan pertama sudah dilakukan, namun tidak menunjukkan perubahan. Lakukan tahapan kedua, pisah ranjang.
Pisah ranjang merupakan salah satu bentuk didikan terhadap istrinya dengan cara suami tidak menemui istrinya agar sang istri memahami bahwa sang suami sedang marah kepadanya.
Jika tahapan kedua sudah dilakukan, namun tidak menunjukkan perubahan. Lakukan tahap terakhir, pukullah mereka. Ibnu Abbas (ahli tafsir dari kalangan sahabat), berkata “Makna ‘pukul’ dalam QS. An Nisa:34 adalah dengan menggunakan siwak atau semisalnya.
Bentuk pukulan di dalam Islam adalah pukulan yang bersifat ‘mendidik’ bukan pukulan yang bersifat ‘menyakiti’.Adapun, pukulan yang bersifat ‘menyakiti’ yang digunakan oleh sang suami pada saat marah merupakan perwakilan dari hawa nafsunya yang mengedepankan emosi dan bukan karena ingin mendidik sang istri.
Para ulama menjelaskan bahwa pukulannya tersebut tidak boleh membekas dan tidak boleh di tempat yang sensitif atau berbahaya, misalnya di tangan atau di lengan.
Dan berbicara mengenai tahapan terakhir mengenai pukulan terhadap istri, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Mereka bukanlah suami yang baik-baik di antara kalian” (HR. Abu Daud). Sehingga, suami yang baik tidak akan memukul, ia akan mendapatkan cara lain untuk mendidik istrinya. Aisyah radiyallahu anha berkata, “Nabi shallallahu alahi wasallam tidak pernah seumur hidupnya memukul dengan tangannya. Tidak (memukul) istrinya, tidak juga (memukul) pelayannya, kecuali ketika beliau berjihad di jalan Allah” (HR. Muslim).
Sehingga, pesan untuk para laki-laki yang sudah menyandang status sebagai suami, “Jadilah singa bagi musuh-musuh Allah dalam berperang di jalan Allah bukan sebaliknya di hadapan istri. Menyayangi kambing akan mendapat balasan disayangi Allah. Apalagi, jika menyayangi istri dan keluarga.”
Pertanyaan berikutnya, “Bagaimana sikap yang harus dihadapi jika sang istri melakukan KDRT terhadap sang suami?”
= Ana tidak tahu apakah ini adalah lelucon atau musibah, karena lelaki adalah pemimpin bagi wanita. Mengeraskan suara atau membangkang kepada suami itu tidak boleh dilakukan kepada istri. Apalagi memukul. Sehingga, merupakan musibah besar bagi keluarga ketika istri berani memukul istrinya.
“Kalau aku dibolehkan manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, sungguh aku akan memerintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya” (HR. At Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al Baihaqi)
Berdasarkan hadits tersebut, kita menyadari bahwa betapa besarnya hak suami yang harus dipenuhi oleh istrinya. Dan berbicara soal nusyuz, “Apakah para suami telah mendidik istrinya untuk taat kepada mereka atau tidak ?”. Sebagaimana Allah telah berfirman dalam QS. At Tahrim ayat 6, “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”. Ali bin Abi Thalib berkata, “Maksud dari menjaga keluarga dari api neraka adalah ajarkan mereka ilmu dan ajarkan mereka adab”.
Dalam QS. An Nisa ayat 34, laki-laki menjadi pemimpin karena kelebihan yang Allah berikan dan nafkah yang telah diberikan kepada wanita sebagai istrinya. Kalau nafkahnya hilang, maka kepemimpinannya akan pincang. Dalam case lain, para istri harus bersabar juga tatkala sang suami kehilangan pekerjaannya. Mencari nafkah merupakan kewajiban suami. Dan dengan hal itu, dia akan menjadi pemimpin yang utuh dalam rumah tangga.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana sikap ketika menghadapi kekerasan dalam pacaran ?.
= Secara umum, pacaran membuka banyak pintu keburukan. Pacaran adalah ikatan yang seharusnya tidak terikat. Sehingga, nasihat bagi para wanita yang mengalami KDP (kekerasan dalam pacaran) adalah tinggalkan pria tersebut. Melakukan KDP berarti melakukan kezoliman demi kezoliman, dan melakukan kemaksiatan demi kemaksiatan. Perbanyak amal sholeh, bertaubat kepada Allah, dan bertakwa kepada Allah. Ketakwaan adalah jalan keluar dari segala masalah.

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan berikan jalan keluar” (QS Ath Thalaq:2). Yakinlah, kecintaan kepada Allah akan mengalahkan seluruh kecintaan. Sesuatu yang haram dan mendatangkan kemurkaan bagi Allah, akan sangat mudah untuk ditinggalkan.
Comments